JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.

Jokowi menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis aturan tersebut dikutip detik.com, Minggu (20/2).

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini dibuat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional,” imbuhnya.

Terpisah, anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengkritik kebijakan BPJS Kesehatan yang dijadikan syarat jual beli tanah. Yanuar menilai kebijakan itu lucu. Dia lantas mempertanyakan kaitan kepemilikan tanah dengan kesehatan.

“Kebijakan ini agak lucu, dan seperti kehabisan cara untuk mengembangkan program BPJS Kesehatan. Pertanyaannya, ada hubungannya ga antara kesehatan dengan kepemilikan hak atas tanah? Hubungannya jauh banget. Transaksi jual beli tanah cukup dengan syarat punya uang bagi pembeli, punya tanah bagi penjual dan bukti kepemilikannya dan keduanya warga negara Indonesia yang waras, tidak gila,” kata Yanuar kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Yanuar mengatakan kepemilikan tanah merupakan hak privasi yang bersifat asasi. Dia menilai hal itu tidak boleh dihalangi dengan persyaratan yang sulit.

“Kepemilikan tanah adalah hak privat yang bersifat asasi. Tidak boleh dihalangi oleh hambatan apapun sepanjang syarat-syarat yang wajar dimiliki. Sementara kesehatan adalah kondisi individual yang tidak punya hubungan apapun dengan aset. Orang yang sakit tidak otomatis kehilangan hak atas tanah dan bangunan. Sebagaimana orang sehat tidak otomatis punya rumah dan tanah,” ujarnya.

Politikus PKB ini menilai kebijakan itu terkesan dipaksakan. Yanuar lantas mewanti-wanti jangan sampai kebijakan serupa juga diterapkan dalam pembelian kendaraan hingga sandang.

“Logikanya tidak nyambung antara transaksi tanah dan kesehatan. Kalau kebijakan ini dipaksakan, nanti lama kelamaan bisa aneh cara pikirnya. Jangan-jangan suatu waktu orang sakit kehilangan asetnya dengan otomatis. Bisa juga nanti orang beli kendaraan, beli pakaian, beli hewan ternak, dan membeli apapun harus ada kartu BPJS Kesehatan. Makin ngawur,” ucapnya.

Dia lantas menyayangkan kebijakan itu diputuskan tanpa pembahasan di DPR. Menurutnya, tidak pantas jika kebijakan yang berkaitan dengan publik mengesampingkan peran DPR.

“Semestinya kebijakan yang mempengaruhi publik dibahas dan dibicarakan dulu dengan DPR. Sopan santunnya begitu. DPR itu wakil rakyat, jadi tidak pantas jika kebijakan publik diputuskan dengan menihilkan peran DPR,” ucapnya. (dtc)