LAMPUNG SELATAN — Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) patut diapresiasi.

Itu setelah Korps Bhayangkara mendapat tangkapan besar berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram senilai Rp4,5 milyar.

Barang haram tersebut disita polisi dari dua orang tersangka. Yakni, Mustafa Kemal dan Bachtiar, saat dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, Minggu (10/1/18) sekitar pukul 18.00 Wib.

Pemeriksaan ini dilakukan petugas terhadap dua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna putih nopol BK 1576 IC. Dari dalam mobil, petugas menemukan tiga paket besar yang diduga berisi sabu sabu yang diletakan di dalam dasboard depan, tepatnya di bawah tape.

Dari hasil pengembangan, barang haram itu bakal diselundupkan ke DKI Jakarta dengan menggunakan jalur penyebrangan Bakauheni. Sabu-sabu itu rencananya bakal diserahkan kepada seseorang bernama Denis alias Udin.

Berdasar keterangan dua pelaku ini, polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap Denies alias Udin di Hotel Aston Jakarta, Senin (11/1/18) sekitar pukul 11.00 Wib.

“Kedua tersangka itu diperintah oleh Iskandar dari Aceh. Mereka membawa narkoba itu dari Medan Sumatra Selatan menuju Jakarta,” ungkap Kapolres Lamsel, AKBP Syarhan kepada sejumlah wartawan dalam press rilis di Mapolres setempat, Kamis (18/1/18).

Ia melanjutkan, dua tersangka itu dijanjikan upah sebesar Rp30 juta. Sejauh ini mereka sudah diberi Rp15 juta, sedangkan sisanya bakal dibayarkan apabila barang haram itu sudah sampai pada tujuan.

“Alasan mereka karna ingin memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” lanjutnya.

Sementara, tersangka Denis Alias Udin di perintahkan oleh TM (DPO) dengan iming-iming upah sebesar Rp2,5 juta per ons. Sementara, Denis alias Udin telah menerima Rp5 juta. Sedangkan sisanya bakal dibayarkan apabila barang itu sudah diterimanya.

“Narkona jenis sabu itu dibungkus dengan plastik berwarna hitam, yang disimpan di tempat khusus, yakni di bawah tape dasboard depan,” imbuh Syarhan.

Oleh polisi tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo pasal 115 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan nilai denda maksimum Rp. 10 Milyar, ditambah sepertiga,” pungkas Syarhan. (Erl)