LAMPUNG ini memang unik. Selalu spesial dimata pusat. Ada saja dramanya. Seperti dalam penentuan Pejabat (Pj) Gubernur Lampung pengganti Arinal Djunaidi yang lengser 12 Juni 2024 lalu. Sempat tarik ulur. Namun alhamdulillah, akhirnya Pemerintah Pusat menunjuk dan melantik staf ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Dr. Drs. Samsudin S.H., M.H., M.Pd, sebagai Pj Gubernur Lampung, hari ini Rabu (19/6/2024).

Pertama, kita ucapkan selamat datang kepada Pj Gubernur Samsudin. Semoga beliau dapat bekerja sekeras-kerasnya. Siapa tahu kehadirannya minimal bisa memperbaiki kekecewaan publik atas berbagai janji kampanye Arinal Djunaidi yang dinilai jauh “panggang dari api”. Serta beberapa peristiwa viral yang memalukan nama Provinsi Lampung sebagaimana pernah diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik, Nizwar Affandi beberapa waktu lalu.

Atau mengutip Pidato Politik Ir. H. Umar Ahmad, S,P., saat  mendeklarasikan diri maju sebagai Calon Gubernur Provinsi Lampung periode 2024-2029 di Bundaran Tugu Adipura Bandarlampung, Sabtu (1/6/2024). Dimomen peringatan Hari Lahir Pancasila, Umar Ahmad mengaku sedih, Lampung jadi pembicaraan karena keburukan infrastrukturnya.

“Sebagai orang Lampung, kita sedih ketika tempat yang kita cintai ini menjadi pembicaraan luas, sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu, karena keburukan infrastrukturnya. Tetapi itu faktanya. Dan fakta semacam itu tidak bisa diingkari karena setiap mata dengan mudah bisa membuktikan kebenarannya.”

Tentu kalau ingin dijabarkan, akan sangat panjang menuliskan berbagai “masalah” yang merefleksikan betapa buruknya kinerja Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Misalnya soal adanya Pergub Lampung yang membolehkan panen tebu secara dibakar sebagaimana dibatalkan Mahkamah Agung (MA) RI .

Tapi sudahlah. Kita tidak ingin membebani Pj Gubernur Samsudin dengan Pergub yang menguntungkan perusahaan gula, tapi sangat merusak lingkungan dan menyiksa masyarakat Lampung tersebut.

Ada contoh lain masalah didepan mata yang tak perlu diperdebatkan. Pemprov Lampung masih berhutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Nilainya fantastis. Dari keterangan tertulis Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto 13 Mei 2024 lalu, utang DBH tercatat sebesar Rp 724.822.575.919 dari sebelumnya yang menyentuh angka diatas 1 triliun. Tepatnya, Rp 1.080.039.816.800.

Kemudian masih ada lagi hutang belanja yang semula dari Rp93,78 miliar menjadi Rp362 miliar per-8 Mei 2024. Ini sebagaimana tercantum di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Lampung.

Jadi mari kita doakan, semoga Pj Gubernur Lampung Samsudin dapat menyelesaikan kedua “PR” besar yang ditinggalkan Arinal Djunaidi. Disamping tugas pokoknya mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Lampung agar berlangsung jujur dan adil.

Atau jika Pj Gubernur Samsudin tidak ingin ruwet, limpahkan saja kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung atau Polri. Bisa juga mohon kepada BPK RI melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa audit investigatif.  Sehingga dapat diketahui penyebab, mengapa Hutang DBH dan Hutang Belanja Pemprov Lampung bisa ada sebegitu tinggi angkanya. 

Doa saya, seandai itu dilakukan Pj Gubernur Samsudin, semoga hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara atau unsur tindak pidana. Sehingga seluruh pejabat Pemprov Lampung nantinya akan “aman-aman” saja. Wassalam (bukhori muzzamil)