BELUM lama ini saya pernah menulis tentang maraknya pemberitaan soal tertundanya pembayaran terhadap para rekanan (kontraktor,red) di� Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Dan ternyata, bukan hanya pihak kontraktor saja yang merana. Namun tenaga honorer dan pegawai khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampura juga mengalami nasib serupa.
Bakan akibat �lapar� para pegawai ini sempat melakukan aksi penyegelan kantor. Kantor disegel menggunakan rantai dan gembok di pintu utama guna menuntut pembayaran gaji mereka yang katanya telah tertunda 7 bulan lamanya.
Karenanya pada kesempatan ini, saya pun ingin menghimbau kepada Bupati Lampura, H. Agung Ilmu Mangkunegara S.S.T.P, M.H., agar dapat lebih �peka�. Kedepankan hati nurani mensikapi permasalahan ini. Segerakan tunaikan kewajiban terhadap para honorer, tenaga sukarela atau apapun sebutannya.
Mungkin bagi YTH sang Bupati Lampura, dana yang dituntut ini tidak seberapa. Tapi bagi �mereka�, uang honorer, gaji, bonus atau apapun namanya tersebut sangat berguna �menghidupi� keluarganya.
Saya pun ingin kembali menyadur hadits Ibnu Majah yang berbunyi, �Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.
Hadits yang mulia ini memerintahkan kita semua bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Sebab menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan (yang bisa juga berwujud Pemprov, Pemkot, Pemkab) adalah suatu kezhaliman. Hadis ini berupa perintah yang wajib ditunaikan para majikan. Haram hukumnya menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan yang syar�i. Oleh karena itu bagi para majikan hendaklah bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerja sesegera mungkin, supaya tidak menzhalimi mereka.
Imam al-Munawi berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, �Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezhaliman� (HR Bukhari Muslim).
Saya pun hanya bisa berdoa. Semoga seusai membaca hadis ini, sang Bupati Lampura dapat menyadari kekeliruannya dengan segera menunaikan kewajibannya. Apalagi kini sang Bupati, Agung Ilmu Mangkunegara akan mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Lampura dalam pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 mendatang.
Ada baiknya biaya kampanye, sosialisasi, �operasional� atau �mahar� partai politik (parpol) atau apapun namanya �ditangguhkan� dahulu untuk dialihkan dengan tujuan menyelesaikan semua kewajiban terhadap pegawainya. Sebab yang namanya hutang tetaplah hutang yang akan dimintakan pertanggungjawabannya dikemudian hari. Semoga.(wassalam)