Buchori Muzzamil

ADANYA laporan ke Polda Lampung terhadap Panwascam Ngambur, Pesisir Barat (Pesibar) oleh tim pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung, Herman HN-Sutono, harusnya bisa menjadi perhatian kita semua. Bahwa dizaman keterbukaan seperti ini, sudah semestinya tidak boleh ada lagi istilah �kriminalisasi�.

Apalagi, Bawaslu Lampung menilai apa yang dilakukan Panwascam Ngambur merupakan tugas pengawasan yang menjadi tupoksi lembaga berdasarkan amanat UU. Dimana sudah pada koridor yang benar, mengawasi dan mendokumentasikan aktifitas kampanye di wilayahnya.

Karenanya sangat tidak bijak justru hal ini berbuah �laporan polisi�. Apalagi di pasal 198A UU 10/16 diatur larangan bagi setiap orang menghalangi tugas penyelenggara pemilu. Dimana adanya laporan ini bisa dikatakan tindakan menghalangi tugas pengawas pemilu. Untuk itu opsi melaporkan balik pihak yang menghalang-halangi Panwas saat menjalankan tugas, harusnya menjadi prioritas.

Dan kepada jajaran Polda Lampung, diharapkan benar-benar bijaksana dan profesional mensikapi laporan Tim Cagub Herman HN-Sutono. Jangan sampai lantaran Herman HN- Sutono didukung �partai penguasa�, polisi terkesan tidak netral dan sangat �sigap� memproses laporan tersebut.

Mengapa ? Karena tugas polisi jelas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Lalu menegakan hukum serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tentunya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang dimaksud adalah untuk semua masyarakat, bukan untuk segelintir golongan.

Dan kepada jajaran Bawaslu se-Lampung, tetaplah bertugas sebagaimana diamanatkan UU saat melakukan pengawasan pilkada. Jangan gentar ancaman intimidasi dan kriminalisasi. Laksanakan pengawasan guna menciptakan pilkada yang jujur, adil dan demokratis. Jika ini yang dilaksanakan, percayalah masyarakat Lampung akan selalu hadir untuk melakukan pembelaan.(wassalam)