MOHON maafkan saya. Hingga hari ini saya termasuk orang yang sangat terpukul dan hampir tidak percaya jika Gelanggang Olahraga (GOR) Saburai, Enggal sudah “dihancurkan”. Yang miris pengganti GOR Saburai kebanggaan masyarakat Lampung yang penuh dengan cerita sejarah ini, “baru” sekali lagi “baru” akan dibangun. Sementara GOR Saburai Enggal sudah terlanjur “robohkan”.
Jujur saja, saya sangat meragukan pernyataan Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Samsudin. Dia menyatakan apa yang dilakukan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah sesuai amanat undang-undang keolahragaan. Dimana di dalamnya menerangkan untuk mengalihfungsikan sarana olahraga wajib diganti sarana olahraga baru. Dan dengan dibongkarnya GOR Saburai Enggal yang kini dialihfungsikan jadi Masjid Raya, Gubernur Arinal menurutnya telah menggantinya dengan membangun GOR di kawasan PKOR Way Halim.
Pertanyaannya sudah sepadankah pembangunan GOR di lahan pengganti di kawasan PKOR Wayhalim dibandingkan dengan keberadaan GOR Saburai di lahan yang lama ? Mengingat nilai aset yang ada di kawasan GOR Saburai sebelumnya sangat-sangatlah tinggi dan fantastis karena ada dikawasan yang sangat strategis.
Lantas sudah sesuaikah spesifikasi pembangunan GOR pengganti di kawasan PKOR Wayhalim ? Mengingat rencana GOR yang akan dibangun hanya berada diatas lahan seluas 17.307,7 m², dengan luas bangunan 6.049,5 m², Luas Parkir 6.521,8 m², dan Kapasitas tribun 1.500 Penonton ?.
Sementara rencana Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu (Sport center) beserta fasilitas pendukung dikawasan dekat Akses Gerbang Tol Kotabaru juga baru sebatas rencana yang masih jauh panggang dari api.
Karenanya, saya hari ini lebih baik belajar menjadi penonton untuk mengamati. Pasalnya saya percaya aparat penegak hukum dan lembaga audit negara seperti BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pastilah tidak “berdiam diri”. Namun memang, kebiasaan di negeri ini, mereka “bergerak” mengusut setelah sang pejabat tidak duduk lagi.
Doa saya, semoga apa yang ditegaskan staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Samsudin ini, dimana dia berharap semoga masyarakat bisa mengerti bagaimana pembangunan terus berjalan tetapi tidak melanggar aturan, juga nanti dapat dimengerti dan satu “frekuensi”. Khususnya dengan jajaran Kejagung RI, Polri, KPK RI yang memiliki kewenangan untuk menginvestigasi dan menyelidiki. Wassalam. (bukhori muzzamil)