METRO -�Waspadalah bagi masyarakat, khususnya Kota Metro yang hendak melakukan transaksi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pasalnya, Aparat Kepolisian Resor Metro berhasil membongkar dan menangkap seorang sindikat pencurian uang nasabah Bank dengan modus ganjal ATM, sementara lainnya masih berkeliaran.
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, terbongkarnya sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 24 Februari 2019 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di ATM BNI Jalan Paria Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur.
�Saat korban berinisial EV (24) warga Dusun VI Desa Sukacari Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, melaporkan kejadiannya ke polres Metro. Korban mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp74.000.000.,” ucapnya.
Akibat laporan dan respon cepat Petugas Kepolisian, pelaku berinisial AB (23) tahun, warga Dusun Rambah samo barat Kec. Rambah Samo Kabupaten Rokan Ulu Provinsi Riau berhasil di tangkap. Sementara 3 rekan pelaku pelaku lainnya berhasil kabur.
“Yang masih dalam pengembangan yaitu tersangka berinisial GG (25), TK (30) yang berperan sebagai sopir dan MW (30), yang saat ini semuanya masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya.
AKP Gigih menjelaskan, modus pelaku secara terstruktur yaitu dengan cara sebelum korban masuk kedalam bilik, pelaku berinisial MW masuk untuk mengganjal tempat masuk kartu ATM setelah korban datang dan memasukan kartu, korban bingung karena tidak bisa memasukan kartu.
“Pelaku MW pun langsung membantu korban untuk memasukan kartu korban kedalam mesin, namun pelaku mengganti kartu milik korban dengan kartu milik pelaku tanpa sepengetahuan korban. Akibat hal tersebut, pelaku MW berhasil mengantongi kartu milik korban dan kemudian pergi keluar,” jelasnya.
Usai tersangka MW masuklah pelaku GG yang juga ikut membantu korban dengan meminta korban untuk memasukan pin. Setelah pelaku GG tau pin korban kemudian pelaku GG pergi meninggalkan korban dan mesin ATM tersebut untuk bertemu dengan pelaku MW dan pelaku TK yang berperan sebagai sopir.
“Ketiga pelaku tersebut kemudian langsung pergi ke ATM lain dengan mengendarai mobil untuk mencairkan atau mentransfer dana milik korban ke rekening tersangka. Sementara itu setelah berhasil mentranfer uang sebesar Rp74.000.000� ketiga pelaku tersebut menjemput pelaku AB yang bertugas untuk menghalangi antrian lain supaya tidak masuk kedalam bilik ATM,� beber Kasat Reskrim.
Kini Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro juga mengamankan barangbukti Dua buah tusuk gigi yang dipotong ujungnya di cat hitam yang digunakan tersangka sebagai ganjal, 2 unit telpon genggam pelaku, Dompet, KTP, Sim A, ATM bank mega dan Uang tunai Rp 1.150.000,- Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Arby)