PESAWARAN – Dua bungkus sabu -sabu seberat 0,40 gram ditemukan di dalam� bra dan di dalam tas Melda Aulia (24), warga Desa Candi Mas Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari laporan masyarakat, jajaran Polres Lesawaran mengamankan tersangka (MA) dengan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam bra dan tas di Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kapolres Pesawaran Vero melalui pesan humas polres Senin (12/10/20).
Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka.
“Jadi tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maka (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu saat ini diamankan di Polres Pesawaran,” katanya. (Don)