METRO – Sugiatno alias Kang Su, terpidana kasus terorisme asal Poso, yang dipindah dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Lapas Kelas II A Metro sejak Oktober 2015 lalu, kemungkinan besar tak dapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Pasalnya, narapidana terorisme (Napiter) tersebut hingga kini enggan mengakui keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menolak segala bentuk faham nasionalisme dan Pancasila yang dirintis para pahlawan bangsa.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Metro Ismono Bc.IP.,S.Pd menyampaikan, tidak diusulkannya remisi terhadap Kang Su lantaran yang bersangkutan tak dapat memenuhi syarat khusus yang diberikan negara.
“Kebetulan untuk narapidana kasus terorisme di Lapas Metro ini ada 1 orang, yang akrab kita panggil dengan Kang Su. Karena dia tidak bisa memenuhi persyaratan khusus, karena dia termasuk pidana khusus dan persyaratan khususnya tidak terpenuhi maka dia tidak kita usulkan remisi,” ucap Ismono saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan buka puasa bersama di Lapas setempat, Rabu (29/5/2019).
Ismono menyebut, dua persyaratan khusus yang tak dapat dipenuhi Napiter itu salah satunya adalah mengakui keberadaan NKRI.
“Persyaratan khusus itu diantaranya dia harus bisa membuat pernyataan untuk justice kolaborasi dalam membantu pemerintah untuk membongkar jaringannya. Kemudian membuat pernyataan sebagai, saya Indonesia saya NKRI. dan itu dua syarat yang tidak bisa dia penuhi,” ungkapnya.
Meskipun belum berkenan mengakui NKRI dan mengikuti berbagai kegiatan yang bersifat nasionalis, namun pria yang divonis delapan tahun kurungan penjara tersebut sudah mulai bersosialisasi dengan warga binaan lainnya.
“Dia putusan pidana 8 tahun dan masa bebasnya harus menjalani hukuman 2 tahun lagi. Kalau untuk narapidana terorisme itu memang belum bisa atau belum mau untuk mengikuti jenis upacara-upacara seperti peringatan hari besar, trutama penghormatan kepada bendera. Tapi tetap kita lakukan pembinaan terus. Yang sementara ini kita amati, dia hanya bisa bergaul dengan taman-teman sesamanya,” terang Kalapas.
Dari data yang dihimpun, Sugiatno alias Kang Su diketahui merupakan terpidana terorisme Poso dari kelompok Santoso. Sejak 2012, ia ditetapkan sebagai DPO. Namun, pada 27 Juni 2013, terpidana yang melakukan pembunuhan terhadap dua anggota Brimob di Poso tersebut menyerahkan diri ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307 Poso. Dan kini Kang Su divonis delapan tahun kurungan penjara dan telah menjalani masa hukuman selama enam tahun.
Sementara itu untuk remisi lebaran, Lapas Kelas II A Kota Metro telah mengusulkan sebanyak 402 nama narapidana dari total 572 warga binaan dan tahanan. Namun, 327 orang saja yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri.
Dimana 325 orang mendapatkan Remisi Khusus 1 (RK1) atau pengurangan masa hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan. Serta hanya 2 orang saja yang mendapatkan Remisi Khusus 2 (RK2) dan dinyatakan bebas sehingga dapat berkumpul bersama keluarga di moment lebaran 2019 ini. (Arby)