METRO – Satuan Reserse Narkotika Polres Metro berhasil mengamankan satu orang terduga bandar narkoba jenis sabu berinisial RV (36), di dalam kamar kost di Kecamatan Metro Timur, Selasa (14/8) kemarin.

Dari tangan tersangka petugas menemukan 27 plastik klip bening sisa pakai, 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening sisa pakai serta 1 perangkat alat hisab sabu atau bong, dan1 unit telepon genggam merk Xiaomi.

Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Polisi Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, penangkapan RV berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 264-A / VIII / 2018 / LPG / Res Metro tanggal 14 Agustus 2018.

“Penangkapan tersangka ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018, sekira pukul 22.00 wib di sebuah rumah kost yang terdapat di Kecamatan Metro Timur. Kemudian saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitar tersangka petugas menemukan barang bukti bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil yg didalamnya berisi kristal bening sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian 27 plastik klip bening sisa pakai, 1 perangkat alat hisab sabu (bong), Saat penangkapan Alhamdulillah tidak ada perlawanan,” terangnya.

AKP Fredy juga menyampaikan, tersangka tersebut merupakan target Polres Metro dan merupakan jaringan yang kerap beraksi tunggal dalam mengedarkan narkoba di Bumi Sai Wawai.

“Iya target, tersangka ini lain TO dan tidak ada hubungan dengan penangkapan yang sebelumnya. Dan kini tersangka masih diamankan di Sat Narkoba Polres Metro, dan sementara kita kenakan pasal 114 jo 112,” pungkasnya.�(Arby)