MESUJI – Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan poros Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya pada 3 Juni 2020 lalu.

Kapolres Mesuji, AKBP Alim yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Riki Nopriansyah membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku Curas yang sempat Buron satu tahun bedasarkan Laporan Polisi atas nama Riyanto warga Desa Mukti Marya dengan Nomor LP / B-173 / VI / 2020 / Polda Lampung / Res mesuji / SPKT/ Tanggal 04 Juni 2020, “ucap Kasat Reskrim, Senin 24 Mei 2021.

Sementara untuk pelaku sendiri berinisial Poniman (45) warga Desa Mukti Karya yang merupakan warga satu desa yang sama dengan korban. Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah  Makarti Jaya, Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatra Selatan pada 23 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Ketika hendak dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Kemudian team Tekab 308 Polres Mesuji melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dan selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda Revo warna hitam, 2 bilah patok kayu sepanjang 30 cm yang digunakan untuk melukai korban.

“Untuk saat ini pelaku diamankan di Polres Mesuji untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hendy)