PESAWARAN � Pemuda berinisial RI (22) ditangkap polisi. Warga Dusun Kesugihan Desa Karang Anyar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran diamankan karena dugaan kasus pengeroyokan, Selasa (21/7/20).
Senin (20/7/2020), sekira puku 20.00 WIB, tepatnya di Dusun Sukaraja 6 Rt. 003 Rw. 006 Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, RI diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pada Dedi Pulung Sanjaya.
�Oleh pelaku, korban ditusuk bagian punggung dan lengan sebelah kiri dengan menggunakan pisau,� kata Panit I Reskrim Ipda Sunaryo, S.E� melalui pesan WhatsApp Humas Polres Pesawaran, Selasa (21/7/2020).
Kata dia, RI telah melakukan kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana.
“Berdasarkan laporan korban, Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dan Gabungan Piket Fungsi telah mengamankan seorang laki-laki atas nama Ri di Gubuk Kosong Area Persawahan Dusun VI Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. Lalu tersangka Ri melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Sdr. Dedi Pulung Sanjaya bersama dengan rekan tersangka bernama Um (belum tertangkap),” kata dia.
Tersangka menusuk 2 kali menggunakan sebilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 25 cm. Hal ini dilakukan oleh tersangka karena tersinggung atas ucapan korban.
Akibat lukanya, korban dilarikan ke RS. Mitra Husada Kab. Pringsewu. (Don)