LAMPUNG SELATAN – Kecerdikan pelaku pengedar Narkoba, nampaknya masih mudah terbaca jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel).

Terbukti, dalam periode September 2019, polisi berhasil meringkus 17 pelaku pengedar Narkoba yang berupaya menyelundupkan melalui pelabuhan penyebrangan ASDP Bakauheni.

Namun, semua aksi tersebut kandas. Polisi berhasil mengendus operandi pelaku di pusat pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni. Selama September 2019 ini,� polisi juga berhasil menyita narkotika golongan satunsepeti shabu, ganja, extacy serta erimin.

“Sejak bulan September hingga Oktober 2019, di seaport kita berhasil mengungkap delapan kasus atau delapan tangkapan meskipun disini ketat, dan hasil penyidikan dan penyelidikan kita ada 17 tersangka,” ungkap Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, saat konfrensi pers di Seaport Interdiction Bakauheni, Lamsel, Rabu, (30/10).

Sementara, barang bukti yang berhasil disita polisi yakni, shabu seberat 18,8 kg, ganja yang lebih dari 1 ton lebih, extacy sbanyak 61.200 butir, ada juga erimin 2.500 butir dan opium.

Dalam kasus kali ini, Purwadi menyebut tidak ditemukan modus baru dalam kasus penyelundupan narkoba, yakni modus lama dengan mengirimkan paket menggunakan jasa paket serta dibawa langsung oleh pelaku saat melintas di Seaport Interdiction.

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat serta anggota sehingga kita bisa mengungkap kasus ini. Terus terang dengan adanya jalan tol tantangan kita semakin berat, akan tetapi dengan tangkapan ini, semoga arus perdagangan narkoba Internasional.bisa diminimalisir,” ungkap dia.

Sebagai informasi, kurun waktu satu bulan pihak Kejaksaan Negeri Lamsel juga telah menuntut mati empat pelaku penyelundupan narkoba serta dua orang dia taranya dituntut hukuman seumur hidup. (Doy)