TUBABA – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan ibu tiri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban yang berisinial KW (11) Warga Tiyuh Tunas Jaya Rt/Rw 01/01 Kec. Gunung Agung.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, pelaku yang berhasil di amankan inisial DYY (27), warga Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/15/I/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Januari 2025.
“Pelaku DYY diamankan pada hari Selasa, 14 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Saat berada di Rumahnya Tiyuh Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat Reskrim
Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib di rumah korban KW dan Pelaku DYY, awalnya korban KW yang sedang memasak kerupuk di ejek kata kata oleh adik tiri korban, namun korban Kw tidak menanggapi, selanjutnya adik tiri korban melempar kembali sendal kearah kamar korban, lalu korban KW mematikan kompor dan mengambil sendal yang telah dilempar,
Kemudian korban KW melempar sendal tersebut ke arah depan kaki adik tiri korban untuk menakut nakuti saja , melihat hal tersebut Pelaku DYY yang sedang merebus air panas menyiramkan air ke arah korban JW mengenai pantat sebelah kiri dan memukul pantat korban menggunakan panci, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka melepuh dibagian pantat dan paha sebelah kiri akibat siraman air panas. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
“Berdasarkan bukti penyidikan, Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat menetapkan DYY sebagai tersangka,” katanya. (rls/zai)