LAMPUNG UTARA – Seorang pemuda berinisial MP (20), warga Desa Sakal Kecamatan Pekurun Udik Kabupaten Lampung Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia ditangkap karena diduga telah memposting ke media sosial video asusila yang berisikan perbuatan pelaku yang berhubungan intim dengan wanita, sebut saja Bunga (20) selaku pelapor.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H.,S.I.K.,M.I.K pada Jumat (10/12/2021).

“Terduga pelaku diamankan oleh Unit Tipidter yang diback-up Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit IV Ipda Ijan Wahyudi� pada hari Senin (9/12/2021) sekitar pukul 17.55 WIB di rumah kediamannya Desa Sakal Kecamatan Pekurun Udik Lampung Utara, Laporan Polisi nomor : LP/ 1883/ B/ XII/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT RES LU tanggal 6 Desember 2021 tentang dugaan melakukan tindak pidana (TP) informasi dan transaksi elektronik,” jelas Kasat.

Kronologis kejadian /modus operandi (MO) yang dilakukan bermula pada hari Jumat (19/11/2021), terduga pelaku (MP) membuat akun Instagram dengan nama @SusiHidayah. Selanjutnya akun tersebut memposting video dengan durasi 13 detik yang berisikan adegan asusila pelaku berhubungan intim dengan korban (pelapor).

“Kemudian terduga pelaku juga mengirimkan video tersebut melalui DM Instagram ke akun instagram milik kakak korban (AH) serta� memposting melalui status WhatsApp ” imbuh AKP Eko Rendi.

Barang bukti yang disita berupa tiga belas lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan whatsapp dan postingan Instagram, satu unit hand phone OPPO 10 2020 Imei 1 : 866967048161536, Imei 2 : 866967048161528 warna marine green, satu buah SIM card dengan no HP 088268074765.

“Akibat perbuatannya, terduga MP dapat dijerat pelanggaran tindak pidana (TP) informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 5 tahun kurungan,”ungkas AKP Eko Rendi (rls/wan)