METRO – Satu dari lima orang terduga perampokan yang beraksi di Alfamart Jl. Raden Intan Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat, Selasa tanggal 17 April 2018 akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto menyebutkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial HW (31) pada hari Selasa, 2 April 2019 sekira pukul 17.00 WIB.
�Dalam beraksinya tindak kejahatan tersebut 5 pelaku bermodus datang ke Alfamart �dengan cara berpura-pura untuk membeli rokok dan tiba tiba salah satu dari pelaku membentak pelapor saksi atas nama Khairul untuk diam. Ia lalu mengancam untuk memberikan kunci brangkas Alfamart dengan cara menodongkan sebilah pisau kecil ke arah perut pelapor. Sedangkan pelaku yang lain mengancam saksi lain dengan mengunakan celurit,” beber Kasat menjelaskan kronologis kejadian, Kamis (4/4/2019).
AKP Gigih kembali menguraikan kronologis kejadian, usai menodongkan senjata tajam para pelaku langsung mengambil 3 unit telpon genggam dan uang jutaan rupiah serta satu unit DVR CCTV.
“1 unit HP merk Samsung Galaxy tab 2 warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Oppo F1S warna Rose Gold, uang tunai Rp12.019.300 dan rokok yang berada dibelakang kasir dengan total Rp 1.974.879. Agar tidak ketahuan identitasnya pelaku juga mengambil 1 unit DVR CCTV dengan harga Rp13.800.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp31.874.178,” terang Kasat.
Mantan Kasat Narkoba Polres Mesuji Lampung ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku yang merupakan warga Jl. AH Nasution, Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur tersebut.
“Dan saat ini personil Satreskrim Polres Metro terus melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Polisi juga telah melakukan penyidikan terhadap 2 orang tersangka lainnya dan telah mendapatkan vonis pengadilan negeri Metro,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HW terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Arby)