LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali meringkus pengedar narkoba. Kali ini, sedikitnya ada tiga pelaku penyelundupan narkoba yang berhasil di bekuk. Masing-masing pelaku yakni Zaelani, Jemi Prasetia dan Yosa Bagas Dwi Putra.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 5 kg sabu, 5700 extacy dan 34 kg ganja kering.
Ketiga pelaku, diringkus dalam kasus yang berbeda di pusat pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan ASDP Bakauheni Lamsel.
Pada (22/7) lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, polisi berhasil menangkap penyelundupan sabu dan extacy yang dikirimkan melalui jasa paket Bus Eka Sari Lorena.
“Modus operandinya, pelaku tidak mendampingi barang tersebut. Barang haram itu diambil Pekan Baru. Kemudian, 2 pelaku berangkat ke Bogor menggunakan pesawat. Mereka menunggu barang itu di Bogor. Beruntung, dari kejelian polisi, narkoba berhasil diamankan di Bakauheni,” ungkap Kapolres Lamsel, AKBP Syarhan saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Lamsel, siang tadi (1/8).
Syarhan menjelaskan, dari hasil pengembangan, pelaku kemudian diciduk di Bogor, tepatnya di PO Lorena, saat hendak mengambil narkoba yang dipaketkan.
“Apabila dirupiahkan, 5 Kg sabu tersebut senilai Rp5 miliar dengan asumsi 1 kg Rp 1 milyar,” lanjutnya.
Sementara, untuk kasus penangkapan penyelundupan 34 kg ganja dilakukan Polres Lamsel pada (30/7) sekitar pukul 16.00 WIB di SI Pelabuhan ASDP Bakauheni.
Modus operandinya, pelaku membawa ganja tersebut menggunakan kendaraan umum. Dengan kemasan lilitan lakban sebanyak 34 buah, yang dimasukkan ke dalam 3 tas, tas jinjing, tas ransel dan koper.
“Pelaku diamankan setelah ditemukan adanya ganja di dalam tas miliknya. Petugas mengamankan 3 tas itu setelah memeriksa bagasi bus Sumba Putra Lestari dengan nopol AD 1653 DC,” lanjut Syarhan.
Ketiga pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup. Dengan dakwaan pada pasal 114 ayat 2, jo 112 ayat 2, jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Doy)