PRINGSEWU – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pekon Way Ngison kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada 23 April 2021 yang lalu.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial F (19) tersebut tidak berkutik saat diringkus Polisi dikediamannya, Kamis (27/5/21) malam.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus cunramor tersebut merupakan tindak lanjut atas terjadinya tindak Curanmor sebagaimana dilaporan korban Bambang Irawan (36) kepada petugas Kepolisian sebagaimana Laporan Polisi LP/B-09/IV/2021/LPG/RES PSW/SEK GELAR tanggal 26 April 2021 yang lalu.

�Atas kejadian pencurian tersebut korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega BE 3931 VD senilai 7 jutam� ujar AKP Safri Lubis, Jumat (28/5/21) siang.

Kapolsek menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersebut pelaku F dibantu dengan seorang pelaku lain yakni AY (22) yang sudah tertangkap sebelumnya dalam kasus serupa dan sedang menjalani proses peradilan di LP Kota Agung.

Menurut keterangan pelaku, kata kapolsek, sepeda motor hasil kejahatan oleh kedua pelaku dijual kepada seorang warga Kecamatan Talang Padang berinisial TN yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polsek Pugung Polres Tanggamus seharga 1,4 juta.

Lebih jauh kapolsek menyampaikan, selain mengamankan pelaku F pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang terdiri dari 1 unit sepeda motor Yamaha Vega-R warna biru hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega-R warna putih yang diperguanakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

�Pelaku berikut BB telah kami amankan di Mapolsek Pagelaran, dan untuk proses hukum. Selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,� pungkasnya. (Adic)