METRO – Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih, S.Ik melarang keras pelaksanaan kegiatan Orgen Tunggal (OT) hingga larut malam di Bumi Sai Wawai. Hal tersebut disampaikannya sebagai bentuk bantahan atas pemberitaan yang menyebut bahwa pihaknya diduga telah melegalkan pelaksanaan OT.

Bantahan tersebut disampaikan Kapolres Metro saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres setempat, Senin (25/03/2019).

�Saya harapkan kejadian seperti melebihi jam 12 malam tidak terulang. Terlebih lagi acaranya sambil mabuk-mabukan di tempat orang lain yang dekat acara hiburan tersebut. Masalahnya sepele memang, namun bisa berdampak besar bagi ketertiban masyarakat,� ucap Kapolres Metro dalam rilis humas Polres setempat, Senin (25/3/2019).

Pihaknya menginstruksikan jajarannya untuk rutin melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan hiburan yang digelar masyarakat.

�Polsek dan Polres harus dicek jangan sampai tidak dicek. Bukan hanya pelaksanaan nya saja namun apakah bisa merugikan masyarakat lain. Misalnya ada kegiatan pernikahan kita harus mengingatkan, jangan sampai ada orang lain yang terganggu kecuali orang lain tidak keberatan,� ujarnya.

Kapolres juga mengharapkan agar masyarakat yang menggelar hajatan dapat tertib sesuai ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Polisi, dan kegiatan hiburan yang melebihi jam 00.00 WIB tidak terulang kembali.

Diberitakan sebelumnya dari laman media Online bahwa, sejumlah masyarakat jalan Ikan Mas RT 17 RW 08 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, resah tehadap suara keras musik hiburan Orgen Tunggal (OT) dalam acara resepsi pernikahan dikediaman Hi. Suyatno yang sampai tengah malam, Kamis (21/3/2019) dini hari. (Arby)