LAMPUNG – Pengadilan Tinggi (PT) menolak banding yang dilakukan Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andre Gustami.
Majelis Hakim memutuskan yang bersangkutan tetap dihukum mati seperti putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang beberapa waktu lalu.
“Dari sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP pada tingkat banding, PT menguatkan putusan dari ketua majelis hakim, PN,” kata Jubir PN Tanjungkarang, Samsumar, Senin (22/4).
Dia menjelaskan bahwa PT dalam putusan menguatkan putusan PN Tanjungkarang dengan putusan hukuman mati dengan alasan terdakwa merupakan APH dan kasat narkoba Polres Lampung Selatan.
“Pada pengadilan pertama bahwa terdakwa merupakan APH dan juga selaku kasat narkoba,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) dalam putusannya memvonis terdakwa AKP Andri Gustami terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Dalam perkara tersebut terdakwa AKP Andri Gustami selaku kasat narkoba Polres Lampung Selatan dalam aksinya telah meloloskan narkoba jenis sabu dari jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Dan terdakwa jelas meloloskan delapan kali pengawalan dengan sabu yang telah diloloskan yaitu 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir dan dari hasil bisnis haram itu terdakwa AKP Andri Gustami mengantongi uang Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama
JPU dalam dituntutnya, terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. (rmol)