BANDAR LAMPUNG – PT Domus Jaya menyangkal adanya pemalsuan dokumen ekspor seperti yang dituding pihak ketiga melalui pemberitaan.
“Kami ingin klarifikasi, untuk meluruskan permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut. Dan apabila perlu akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” kata PT Domus Jaya melalui kuasa hukumnya Adria Indra Cahyadi, S.H., M.H dan Eddi Mulyono, S.H.
Menurut Adria Indra Cahyadi, kuasa hukum, PT Domus Jaya telah membatalkan ekspor tersebut sehingga tuduhan pemalsuan terhadap data ekspor yang menimbulkan kerugian negara adalah tidak benar.
Adria juga menyebutkan bahwa pemberitaan yang tidak benar melalui media yang disampaikan oleh pihak ketiga telah sangat merugikan serta merusak citra dan nama baik PT Domus Jaya serta para pengurusnya.
� Dugaan pemalsuan dokumen ekspor tersebut adalah nyata-nyata tidak benar sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak ketiga kepada PT Domus Jaya dan telah dibuktikan adanya pemeriksaan APH dengan tidak ditemukannya pelanggaran hukum yang terjadi,� jelas Adria bersama Eddi Mulyono.
Menurutnya, hingga saat ini PT Domus Jaya telah kooperatif kepada aparat penegak hukum (APH) dengan hadir dari setiap panggilan/pemeriksaan APH dan mempersilakan APH untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan tugasnya secara profesional.
� Setelah dilakukan pemeriksaan oleh APH dan aparat bea cukai terhadap permasalahan tersebut didapatkan hasil bahwa tidak ada pelanggaran hukum baik secara pidana maupun administrasi yang dilakukan oleh PT Domus Jaya,� kata kedua Kuasa Hukum PT Domus Jaya.
Lebih dari itu, Adria menambahkan, di dalam pelaksanaan ekspor apabila ada kekeliruan secara administratif merupakan hal yang wajar, hal tersebut dapat ditanggulangi dengan sistem pelayanan ekspor impor yang disediakan oleh sistem kepabeanan Republik Indonesia saat ini.
Hal ini sebagaimana di Pasal 82 ayat 5 Jo Pasal 82A Jo Pasal 85 UU Kepabeanan telah mengatur mekanisme yang jelas, dalam hal terjadi kekeliruan data yang disampaikan kepada pejabat kepabeanan berikut mekanisme keberatan dan banding sesuai ketentuan Pasal 93, Pasal 93A, Pasal 94 dan Pasal 95 U Kupabeanan,� tandasnya. (Red)