TUBABA -Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kekurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, Senin (8/1/2024).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi LP/B/5/I/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 5 Januari 2024, tentang adanya penculikan anak di bawah umur bernama Bunga (16 tahun) warga Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik.

Pelakunya adalah DR (21), warga Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Dari laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres berkoordinasi dengan Team Tekab 308 Presisi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan.

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku DR (21) dan korban Bunga (16). Keduanya diamankan atas bantuan dan kordinasi dengan Polres Lahat.

Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu 3 Januari 2024 sekira pukil 05.00 WIB koban pergi dari rumah tanpa memberitahukan kepada saudaranya. Kemudian pelapor berserta keluarga mencari Bunga namun tidak ditemukan.

Jumat, 5 Januari 2024 pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya pergi bersama seorang laki-laki bernama DR.

Ketika keluarga mendatangi rumahnya ternyata menurut keterangan keluarganya DR sudah 3 (tiga) hari tidak berada dirumah, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Motif penculikan yakni pelaku mengajak korban pergi ke Lahat dengan menggunakan Travel dan menjanjikan bahwa korban akan dinikahi oleh pelaku. Atas rayuan maut pelaku akhirnya korban mau ikut dengan pelaku tersebut ,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Dailami, Rabu (10/1/2024).

“Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Kabupaten Lahat atas bantuan anggota Polres Lahat dan keduanya saat ini sudah berada Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Untuk pelaku dijerat dengan �”Penculikan Anak dibawah umur dan Persetubuhan anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 subsider Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak Atau 332 KUHPidana. (humas)