BANDARLAMPUNG – Apes benar nasib eks Bupati Lampung Timur (Lamtim), Drs. M Dawam Rahardjo, M.Si. Niat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan harapan agar bisa dibebaskan atau diringankan, justru hukumannya malah diperberat.
Dalam putusan majelis hakim PT Tanjungkarang tertanggal 16 April 2026, Dawam Rahardjo malah dijatuhkan vonis penjara selama 10 tahun. Jauh lebih tinggi dari putusan majelis hakim tingkat pertama
“M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 26 Februari 2026, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan TERDAKWA Drs. M. DAWAM RAHARDJO, M.Si Bin SLAMET DAROINI (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA Drs. M. DAWAM RAHARDJO, M.Si Bin SLAMET DAROINI (Alm); ). oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Oteh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa Drs. M. DAWAM RAHARDJO, M.Si Bin SLAMET DAROINI (Alm). sejumlah RP. 3.969.000.000,00 (Tiga miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hükum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tetap dipergunakan sesuai dengan amar putusan tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian bunyi amar putusan banding majelis hakim PT Tanjungkarang.
Seperti diketahui PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap M Dawam Rahardjo, M.Si,. Kamis, 26 Februari 2026. Pasalnya majelis hakim menilai terdakwa Dawam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum Dawam membayar uang pengganti kerugian negara. Nilainya Rp3,9 miliar. Jika tak dibayar, diganti pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Sebelumnya dalam tuntutannya hari Kamis, 5 Februari 2026 lalu, JPU menuntut Dawam Rahardjo, dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta uang pengganti Rp3,5 miliar subsidair 4 tahun bui.
Terdakwa Dawam sendiri dituding terlibat kasus tipikor pengadaan barang dan jasa Pemerintah dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Tahun Anggaran 2022. Hal ini dinilai telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.804.595.579 sebagaimana tercantum dalam Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta & Rekan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Tahun Anggaran 2022 Nomor : 253/347/LAP-AMR/04/25 tanggal 10 April 2025.(red)




















