BANDARLAMPUNG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan memindahkan tempat penahanan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Sebelumnya Arinal ditahan Rutan Kelas I Way Huwi pasca menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB). Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.
Namun dari kabar yang beredar mulai hari ini, Kamis, 7 Mei 2026 penahanan terhadap Arinal Djunaidi dipindakan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung yang lazim disebut Lapas Rajabasa. Hal ini juga dapat dilihat dari adanya foto Arinal Djunaidi yang beredar. Dia terlihat berfoto bersama dengan seorang petugas lapas dan jaksa Kejati Lampung dengan latar belakang papan bertuliskan Lapas Kelas I Bandarlampung.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan belum didapat konfirmasi tentang kebenaran informasi tersebut dari Penasehat Hukum (PH) Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, S.H., M.H. Begitu juga dari pihak Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H.(red)




















