BANDAR LAMPUNG � Sejumlah aparatur dari Pemkot Bandar Lampung kembali berurusan dengan hukum. Setelah oknum petugas Disdukcapil, belakangan giliran Oknum personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung dipolisikan dua pedagang kaki lima (PKL).
Okum tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap pedagang kaki lima, Jumat (3/8/2021).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku akan memberikan sanksi tegas pada para pelaku. Namun, ia terlebih dahulu mengecek dahulu apakah personel Damkar tersebut berstatus honorer atau PNS.
“Kalau dia honorer, kita berhentikan. Kalau PNS, kita berikan sanksi disiplin,” kata walikota yang karib disapa Bunda Eva ini.
Bunda mengatakan, Inspektorat Bandar Lampung masih mendalami perkara tersebut. “Yang diperiksa setidaknya ada empat orang,” katanya.
Namun begitu, Bunda Eva berharap masyarakat juga dapat bersikap kooperatif jika ditegur saar mengabaikan protokol kesehatan.
Diketahui, dua orang PKL bernama Ahmad (24) dan Faiz Ramadani (24) melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (4/9/2021).
Laporan korban terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/1947/IX/2021/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG.
Mereka mengaku telah dikeroyok anggota BPBD Bandar Lampung. Keduanya tak terima saat ditegur petugas karena tidak memakai masker. (tbc)