PRINGSEWU – Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang menyebabkan tewasnya Agung Putra Perdana di parkiran King Karaoke, Jl. KH Ghalib, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Jum’at (17/1/2020)

Dari peristiwa itu, selain menelan satu korban jiwa atas nama Agung Putra Perdana (20) yang mengalami beberapa tusukan, juga menyebabkan Kiki Kurniawan (28) mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke JPU.

“Kita melakukan rekonstruksi kejadian ini terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka inisial AJ untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke JPU. Ada 27 reka adegan yang dilakukan pada rekonstruksi hari ini dengan melibatkan delapan saksi. Kemudian untuk peristiwa penusukan yang dilakukan oleh tersangka Anton Jatmiko terjadi di adegan ke 24,” jelasnya.

Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh polisi, diduga tersangka AJ melakukan pembunuhan berencana kepada korban.

“Ada unsur perencanaan, karena pada saat datang ke King Karaoke tersangka tidak membawa pisau. Setelah ada miss komunikasi di dalam ruangan karaoke yang mana tersangka pada saat itu terkena alkohol, sehingga korban dan pelaku terlibat cekcok, tersangka lalu pulang kerumahnya lalu mengambil sebilah pisau dan kembali lagi ke King Karaoke menemui korban. Dan di situ terjadi penusukan. Tersangka AJ dapat dikenai Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup,” jelas AKP Sahril Paison.

Kepala Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Serly Oktarina, yang ikut melihat proses rekonstruksi mengatakan Kejari Pringsewu sedang menunggu pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari.

“Saya di sini sudah cukup, tapi karena berkas masih di penyidik dan belum dilimpahkan ke kejaksaan, kami akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” ujar Serly.

Sementara itu, Nurul Hidayah dari LBH Cahaya Keadilan yang menjadi penasehat hukum tersangka AJ mengatakan.

“Sebagai penasehat hukum yang mengikuti rekonstruksi, saya sangat menghargai kejujuran tersangka. Dalam penerapan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana itu sah-sah saja diterapkan oleh penyidik Polres Pringsewu. Untuk terbukti melakukan perbuatan pasal 340, 338, 351 ayat 3 nanti di persidangan berdasarkan keterangan saksi pada waktu itu dan berdasarkan hasil rekonstruksi hari ini,” pungkasnya. (Adic)