BANDAR LAMPUNG – Tim Penyidik Kejati Lampung yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau di Jalan P.Emir M Noer Nomor 11a, Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Rabu (7/8/2024).
Penggeledahan tersebut didampingi oleh pihak PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menerangkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tanggal 6 Agustus 2024, dengan tujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Tim Penyidik berhasil menyita dan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
“Selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar,” jelasnya.
Ricky menambahkan, penggeledahan yang dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 2 April 2024, terhadap Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, dimana perkara tersebut bermula pada tahun 2019 PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung, hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran didalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp87.156.366.242,00,- yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandar Lampung TA 2018.
“Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000,00,- yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung” ujarnya.
Di dalam proses pemeriksaan ini ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Ricky menegaskan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan tersebut yakni Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
“Bahwa indikasi awal kerugian keuangan negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp3.223.304.445,-. Indikasi awal kerugian keuangan negara ini sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan Ahli,” kata Ricky.
(Iman/Rilis)