METRO – Setelah beberapa hari lalu mengamankan 4 orang pengedar dan pengkonsumsi narkotika jenis ganja di Kota Metro, kini Sat Narkoba Polres Metro kembali mengamankan 3 orang remaja yang 2 diantaranya masih berstatus mahasiswa.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, ketiga remaja tersebut ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi ganja di sebuah rumah di Jl. Cumi Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur.
“Pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 20.30 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 3 orang remaja yang diduga mengkonsumsi ganja,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (25/6/2019)
Ketiganya diamankan berdasarkan LP / 235 – A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tgl 21 Juni 2019. Dua dari 3 orang tersangka yang diamankan tersebut masih berstatus mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Metro.
“Identitas tersangka yaitu berinisial HRP (22) warga Gunung Madu, Perum 2 PT. GMP, RT 006 TW 002, Kec. Terusan Nunyai, Kab. Lampung Tengah dan HE (22) warga Jl. Hasanudin, Kel. Yosorejo, Kec. Metro Timur. Keduanya berstatus mahasiswa, sementara HS alias Bili (23) warga Jl. Bambu Kuning, Kel. Hadimulyo Barat, Kec.Metro Pusat ini berstatus pengangguran,” terang Kasat.
AKP Fredy juga menjelaskan bahwa para remaja tersebut diamankan polisi bersama dengan barang buktinya.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap 3 Remaja ini ditemukan barang bukti berupa 4 buah lipatan kertas warna coklat ukuran sedang yang masing-masing didalamnya berisi daun-daun, batang-batang, dan biji-biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 2 buah lipatan kertas ukuran kecil juga berisi ganja,” tandasnya.
Guna pengembangan lebih lanjut ketiga remaja itu diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling lama 12 tahun. (Arby)