LAMPUNG TENGAH – Polres Lampung Tengah (Lamteng) menggelar rekontruksi ulang atas tersangka (Raub) dalam perkara penganiayaan Kepala Kampung Haji Pemanggilan Amir dan Samsudin di mapolres setempat, Kamis (13/9/2018).

Dalam rekontruksi ulang menghadirkan korban tersangka dan saksi. Rekontruksi digelar dengan 34 adegan yang dilakukan oleh personil kepolisian Polres Lamteng, bersama pihak kejaksaan. Beberapa adegan yang diperagakan dibantah oleh tersangka (Raub), sementara pihak korban membenarkan.

Hasil dari rekontruksi, Kepala Kampung Haji Panggilan Amir, meminta pihak kepolisian untuk menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam penganiayaan dirinya secara hukum.

“Saya meminta pihak kepolisian memproses secara hukum pelaku-pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap saya dan adik saya Sam,” ujar Amir.

Amir menilai bahwa keterangan Raub (tersangka) ke pihak kepolisian merupakan keterangan palsu. Hal itu, bisa dibuktikan dari rekonstruksi yang dilakukan di Polres Lamteng.

“Dalam rekontruksi ada keterlibatan Idris dan Ibrahim dalam perkara penganiayaan yang hampir membunuh saya. Tentu pihak kepolisian harus tanggap dan jerli. Sedangkan dalam keterangnya ke pihak kepolisian Raub sendiri yang melakukannya,” terangnya.

Sementara, diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lamtemg Firmansyah, SH. MH., menyatakan bahwa peroses kasus penganiayaan Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lamteng masih terus di dalami dan dalam penyidikan.

“Perkara masih terus kita dalami dan masih terus di lakukan penyidikan. Dan menetapkan tersangka yang bersalah,” terangnya. (Asep)