BANDAR LAMPUNG � Pengacara Darussalam, Ahmad Handoko mengklaim bisa mematahkan dalil penetapan tersangka kepada kliennya hanya dengan menghadirkan empat orang saksi kunci.

�Kami punya empat orang saksi yang bisa kami hadirkan ke penyidik Polresta Bandar Lampung. Saksi-saksi ini kami yakini bisa mematahkan penetapan tersangka kepada klien kami. Kami yakin Pak Darussalam sedang dizolimi,� kata Ahmad Handoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2020).

Ahmad Handoko menyarankan pihak pelapor, Nuryadin dan pengacara hukumnya untuk mempersiapkan bukti untuk membuktikan aduannya. Sebab, jika tidak, Ahmad Handoko berkeyakinan akan melakukan upaya hukum balik, yakni dengan melaporkan yang bersangkutan atas sangkaan pencemaran nama baik.

Di lain sisi, Ahmad Handoko juga tidak sepakat dengan aduan kuasa hukum Nuryadin ke Kejagung dan Kejati Lampung.

Aduan itu menyoal tentang informasi hasil teliti berkas perkara dugaan tipu gelap untuk tersangka Darussalam. Sebelumnya Penasihat Hukum Nuryadin mendesak kejagung dan Kejati melakukan pemantauan terhadap proses hukum pada penanganan berkas perkara di tangan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

�Saya pikir apa yang dilakukan pihak Nuryadin kurang elok dan kami menduga sebagai bentuk intervensi kepada JPU,� katanya.

Ahmad Handoko berpendapat, pihak korban harusnya lebih menghormati tugas dari Kejari Bandar Lampung dalam menangani berkas perkara. Dia menyarankan pihak korban sadar dan paham prosedur kerja Kejari dalam menangani berkas perkara.

�Harusnya kuasa hukum itu bertindak berdasarkan hukum dan kode etik. Kita harus menghormati institusi penegak hukum yang mempunyai hak dan wewenang secara hukum,� katanya.

Diketahui, Nuryadi melaporkan Darussalam atas dugaan tindak pidana penggelapan yang menimbulkan kerugian Rp500 juta di Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Darussalam dan M. Saleh kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (red)