6� Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Dede Saputra (32), pemilik salah satu toko celuler di Gading, Pringsewu. Sebelumnya, Dede ditemukan tewas di dalam plastik di tempat penampungan air Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Tubuh Dede penuh luka tusukan senjata tajam.
Siapa kira, pembunuhan ini terjadi akibat prilaku seks menyimpang. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora dalam ekspos kasus, Kamis (15/7).
Kedua pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah BM alias Alan (21), warga Kecamatan Talangpadang, dan SA alias Syahrial Aswad (33), warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
“Pembunuhan tersebut dilakukan kedua tersangka di sebuah gubuk perkebunan pepaya di wilayah Dusun Kebumen Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus,” katanya.
Iptu Ramon mengungkapkan, pelaku BM sakit hati dan dendam karena korban selalu tidak memberi bayaran sesuai janjinya, sebelum melakukan hubungan sesama jenis.
“Motifnya karena dendam. Sebab korban sering ingkar janji, dengan menjanjikan bayaran Rp700 ribu usai melakukan hubungan sejenis namun hanya dibayarkan 300 ribu. Selain itu setelah korban menikah, pelaku tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban,” kata dia.
Iptu Ramon menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku BM menjemput korban, sementara SA bersembunyi di lokasi yang direncanakan yakni kebun pepaya milik warga di Dusun Kebumen Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung.
Usai melakukan hubungan sejenis di gubuk itu, BM yang tidak terima diberi bayaran Rp300 ribu dari yang dijanjikan Rp500 ribu langsung melakukan penikaman terhadap korban. Kemudian ZA datang membantu dengan melakukan pemukulan kepala korban menggunakan batu.
“Setelah diyakini meninggal, kemudian kedua pelaku memasukkan korban ke plastik yang sudah disediakan oleh BM. Lalu, dengan motor korban, keduanya membuang mayatnya ke TKP ditemukan mayat,” lanjutnya.
Setelah itu keduanya berpisah di Kuburan Sukaraja Talangpadang, BM membuang pisau dan baju korban ke sungai Sumanda dan selanjutnya kembali menemui SA mengantarnya membawa sepeda motor ke arah Natar, dengan membawa kabur motor, ponsel, dan uang korban.
Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara, ditubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di bagian dada dan luka di kepala karena benda tumpul.
“Atas perbutannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup, kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka BM, ia mengaku sering dibohongi korban soal bayaran usai berhubungan sejenis, BM merencanakan pembunuhan pemilik konter HP Dede Cell tersebut dengan menghubungi SA.
Menurutnya, ia kenal dengan korban pada 2019 saat sering bermain futsal di Talangpadang, korban sering nongkrong di lokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban. Pada awal 2020, ia mulai intens berhubungan saat ingin menukar HP, korban menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya ia menolak berpacaran karena selalu dijanjikan uang terus sehingga ia akhirnya mau.
“Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban, selain itu sudah sering kali termasuk di rumahnya dan hotel,” kata BM.
Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis, bersama SA kemudian merencanakan pembunuhan. Kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya minta maaf kepada keluarga atas perbuatan tersebut, saya menyesal dan khilaf melakukan pembunuh,” demikian ucapnya.
Sementara pelaku SA mengakui dia akan menikah pada bulan ini. “Bulan ini nikah, sudah sebar undangan dikit. Saya kecewa enggak jadi nikah,” katanya. (lpc)