METRO – Kasus oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Metro berinisial TA (29) yang digrebek suaminya lantaran diduga mesum kini menemui babak baru.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Gigih Andri Putranto menyampaikan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap pengumpulan barang bukti.

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil visum dari rumah sakit,” kata AKP Gigih, Jum’at (31/1/2020).

Selain itu, Kasat mengatakan jika alat bukti telah cukup dan dapat membuktikan bahwa pasangan selingkuh ini melanggar hukum. Maka pihaknya akan melakukan penahanan dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan KUHP tentang perzinahan.

“Jika memang terbukti, TA dan MY terancam pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,” ujarnya.

Sementara itu, mengingat pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan hukuman tidak sampai 5 tahun. Maka keduanya saat ini dikembalikan ke keluarga masing-masing, namun wajib lapor ke pihak kepolisian.

Diketahui, kasus perselingkuhan ini terungkap ketika ada penggrebekan yang dilakukan suami TA bersama warga di sebuah kamar kost yang terdapat dalan Gg. Kayu Manis, Kel. Margorejo, Kec. Metro Selatan, Selasa (28/01/2020) lalu.

TA dan pasangan mesumnya berinisial MY (26) digrebek dan dilaporkan ke Polisi oleh suami TA berinisial KM (33). (Arby)