METRO – Wali Kota Metro angkat bicara soal insiden penggrebekan dilakukan suami terhadap istrinya yang merupakan oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) lantaran diduga mesum dengan pria lain.

Wali Kota Achmad Pairin memastikan oknum pegawai berinisial TA yang digrebek suaminya sendiri saat berduaan dengan pria berinisial MY (26) tersebut bakal diberi sanksi tegas.

“Sudah pasti ada sanksi. Nanti kita lihat aturannya. Saya minta jangan ada kejadian seperti ini lagi. Apalagi kalau itu ASN,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media usai mengukuhkan Tim Akses Percepatan Keuangan Daerah (TAPKD) Kota Metro, Kamis (30/1/2020)

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro menegaskan bahwa sanksi terberat yang menanti TA adalah pemberhentian dengan pencabutan SK.

“Dia itu kan honorer SK Walikota nanti itu bisa di cabut. Bisa sampai pemecatan, karena dia kan honorer,” tegas Sekda Nasir AT, Kamis (30/1/2020).

Diberitakan sebelumnya, diduga berbuat mesum, oknum pegawai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro berinisial TA digrebek suaminya dalam sebuah kamar kost yang terdapat di Jl. Budi Utomo, Kel. Margorejo, Kec. Metro Selatan pada Selasa tanggal 28 Januari 2020 kemarin.

Usai digrebek bersama seorang pria hidung belang berinisial MY (26), TA dilaporkan suaminya yang berinisial KA (34) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Kabupaten Lampung Tengah ke Mapolres Metro.

Kerabat KA menuturkan, oknum pegawai Dishub Metro itu digrebek suami bersama warga sekira pukul 21.30 WIB dalam kamar kost.

“Jadi memang TA ini sudah lama dipantau dengan keluarga, akhirnya baru semalam bisa di grebek oleh suaminya sendiri. Dan sekarang sudah dilaporkan ke Polres Metro,” jelas Dedi Adam (37) warga Kel. Purwoasri Kec. Metro Utara yang merupakan kerabat KA, Rabu (29/1/2020).

Pihak keluarga berharap Polisi dapat menjalankan proses hukum secara profesional sesuai peraturan perzinahan. Pihaknya juga meminta pemerintah Kota setempat mengambil langkah tegas bagi setiap pegawai yang mencoreng citra Kota pendidikan.

“Kita yakin Polisi profesional, semua kita serahkan proses hukum nya ke Polres Metro. Kita juga minta pemerintah mengambil sanksi tegas terhadap pegawainya walaupun ini honorer, kalo bisa di pecat karena ini juga sudah mencoreng nama baik instansi,” tandas Dedi Adam.

Sementara itu, pelapor yang merupakan suaminya tersebut belum dapat memberikan keterangan lantaran masih mengalami syok usai memergoki sang istri bersama dengan pria lain dalam satu kamar kost.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua terduga pasangan selingkuh berinisial MY dan TA tersebut juga belum dapat dikonfirmasi. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro. (Arby)