BANDAR LAMPUNG – Seorang wanita berinisial WM (44) membuat laporan hukum ke polisi atas tudingan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum ojek online (ojol) usai ikut pelatihan di Hotel Bukit Randu.
Pelaku disebut berinisial DA, warga Jl. Cokroaminoto, kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Korban yang merupakan warga Sukadanaham, Bandar Lampung mengalami memar di bagian wajah sebelah kiri akibat pemukulan sang oknum.
Korban telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Karang Timur sesuai STPL (surat tanda penerimaan laporan) No. TBL / B/145/V/2022/LPG/ RESTA BALAM/ SEK TKT tanggal 9 Mei 2022 ditandatangani KSPKT Aipda Hengki, SE.
Informasi yang diterima usai mengikuti pelatihan Sensus penduduk di Hotel Bukit Randu pada Ahad tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, korban memesan ojek online Maxim dengan tujuan Kampung Sukadanaham, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Pelaku belakangan diketahui bernama DA diduga merasa kesal karena korban yang dianggap sulit ditemukan oleh terduga . Sehingga pelaku mengomel kepada korban. Korban yang kesal mendengar ocehan sopir ojek online meminta turun.
Lalu tepat di ujung pintu keluar Hotel Bukit Randu korban diturunkan dilokasi tersebut. Bahkan prlaku meminta ongkos sebesar Rp 11 ribu rupiah.
Namun naas usai menerima ongkos, korban malah di pukul sebanyak satu kali di bagian pinggir mata sehingga korban terjatuh. Lalu si sopir ojol tersebut tanpa dosa meninggalkan korban yang terjatuh akibat pukulan ojol yang diduga sedang stres tersebut.
Warga penduduk Sukadaham, berniat ngeluruk ke rumah pelaku di Kotabaru, namun dicegah oleh tokoh masyarakat setempat. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.(red)