METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menggerebek komplotan pengoplos tabung gas elpiji 12 Kg di sebuah gudang penyimpanan di Jalan Mulya 2, Gang Buntu nomor 57 Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur, Kamis (6/12/2018) kemarin.
Kasatreskrim Polres Metro Ajun Komisaris Try Maradona menyampaikan, dari hasil penggrebekan tersebut pihaknya menciduk tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yakni RA (23), MA (23), dan MS (33).
�Kita amankan dua orang itu karyawan inisial RA dan MA dan satunya si MS pemilik gudang tanpa nama tersebut. Kita lakukan penangkapan berdasar laporan masyarakat,� katanya kepada�saat dikonfirmasi awak media, Jum’at malam (7/12/2018).
AKP Try menerangkan modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara mengoplos isi tabung gas berukuran 12 kg dengan 3 kg.
�Isi tabung gas 3 kilogram itu mereka pindahkan ke tabung gas berukuran 12 kilogram dengan selang yang sudah dimodifikasi dan alat khusus. Kegiatan mereka tanpa izin,� ujarnya.
Dari penggerebekan petugas mengamankan barang bukti 99 tabung gas 3 kg terisi, 136 tabung gas 3 kg kosong, 20 tabung gas 12 kg terisi, 45 tabung gas 12 kg kosong, dan 11 tabung gas berukuran 5 kg terisi.
Lalu, 10 unit selang modifikasi untuk memindahkan gas, 1 unit mobil Grand Max dengan nomor polisi B 9075 WAH, 1 bungkus plastik berisikan 37 unit tutup tabung gas elpiji warna biru muda untuk tabung besar, dan 1 bungkus plastik yang berisi 20 unit tutup tabung gas elpiji warna putih untuk tabung gas kecil.
Berikutnya, 1 bungkus plastik yang berisikan 23 unit karet tabung gas elpiji dan 1 bungkus plastik berisikan 300 unit tutup gas warna hijau.
Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih menyatakan perbuatan para tersangka melanggar pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pasal 32 ayat 2 undang-undang RI nomor 2 tahun 1981 temtang Metrologi Legal dan/atau pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (Arby)