LAMPUNG BARAT � Jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap lima kasus menonjol selama November 2019. Hal itu diungkap Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H dalam konferensi pers di Mako Polres setempat, Rabu (4/12/19).
Dalam konferensi pers, Kapolres dampingi Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan,S.IK.SH. Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, berikut para Kanit Reskrim, Kasiwas, Kasi Propam dan anggota.
Adapun lima kasus dimaksud yakni dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Sahrul Ramadan.
“Perkara yang kedua dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yang merupakan istri tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) UU RI NO. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka Suyanto,� katanya.
Perkara yang ketiga berupa tindak pidana penebangan pohon di dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI NO. 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh dua tersangka Tri Purnomo dan Rohman.
Perkara yang ke empat merupakan tindak pidana menyuruh dan mendanai pembalakan liar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 94 ayat (1) huruf a dan huruf c UU RI NO. 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh tersangka Aris Mulyono.
“Dan perkara yang kelima tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke -4 KUHPidana yang dilakukan oleh dua orang tersangka Hermansyah Alias Camat dan Cecep Gunawan. Sedangkan satu pelaku lagi Herman Pasya selaku penadah barang hasil curian dalam perkara tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,� terang Kapolres. (Jul)