JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara pada sopir Ferdi Sambo, Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Kuat dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Selain itu, ia disebut bersikap kurang sopan dan tak jujur selama persidangan.

Vonis terhadap Kuat Ma’ruf ini lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dihukum pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara keluarga Brigadir Yosua mengapresiasi keputusan hakim atas vonis tersebut.

“Ya kita mengapresiasi vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim. Tentunya hakim sudah tepat menjatuhkan vonis itu,” kata tante Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak.

Keluarga Yosua juga bersyukur atas vonis itu. Apalagi, putusan yang diambil hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Kita juga bersyukur karena hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari JPU. Apalagi selama ini juga Si Kuat Mar’uf itu berbelit-belit juga waktu di persidangan. Lalu dia juga ikut dalam persekongkolan pembunuhan anak kami juga kan,” ujar Rohani.

“Kita bangga atas putusan hakim ini ya, karena sesuai juga dengan pasal 340 KUHP juga kan,” terang Rohani. (dtc)