TUBABA – Tim Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M mejelaskan, para pelaku yang diamankan di tempat tinggalnya yakni RM (35) warga Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah dan RA (32) ,warga Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
Petugas Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda Norman Nontiko, Amd telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut.
Dasar penagkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B/151/lV/2022/SPKT /RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal� 12 April 2022 .
Kronologis kejadian, yakni pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 12.30 WIB di halaman Parkir SMPN 01 Tumijajar yang beralamatkan di tiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab. Tubaba telah terjadi tindak pidana di duga pencurian degan pemberatan terhadap pelapor yang di lakukan oleh pelaku, dengan cara Rosadi masuk kedalaman parkiran SMPN 01 Tumijajar.
Mereka lalu mengambil 1 Unit kendaraan sepeda motor NO POL: F 4696 FAN Merk Honda An Abdul Rojak milik korban yang dalam keadaan terkunci stang.
Lalu Rosadi dan pelaku RF langsung kabur mengambil 1 unit kendaraan sepeda motor lalu pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tulangbawang Barat dan dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam� pasal 362 dan atau 363 KUHPidana dan diancam penajara maksimal 5 Tahun penjara,” pungkasnya.*(mrs)