BANDAR LAMPUNG – Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Helmy Fitriawan, ketakutan menggunakan uang Rp330 juta yang diberikan mantan Ketua Senat Unila, M. Basri.
Dekan Fakultas Teknik Unila ini memilih menyimpan uang hasil dari suap penerimaan mahasiswa baru itu di plafon ruang kerja rumah pribadinya.
Hal itu diungkapkan Helmy kepada jaksa dan majelis hakim dalam persidangan kasus suap Unila dengan terdakwa Prof.Karomani, M. Basri dan Heryandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/2/2023).
Kata dia, uang itu terpaksa diterima karena berulang kali dipaksa terdakwa M Basri.
Jaksa, Asril, sempat menanyakan tujuan M Basri memberikan uang tersebut kepada saksi. Namun, saksi memberikan jawaban berkelit. Untuk itu, jaksa membacakan hasil BAP penyidik KPK di persidangan.
“Uang Rp330 juta yang saya terima dari M Basri pada Juli terkait dengan peran membantu Basri dalam menginput dan mengklik nama peserta afirmasi,” ujar jaksa membacakan BAP.
Selanjutnya, saksi menilai Basri memaksa karena datang ke rumah tanpa diminta. Dia juga menyimpan uang di atas plafon itu karena takut untuk menggunakannya.
“Saya tidak mau pakai uangnya dan saya merasa uang itu bukan milik saya,” kata dia
Di persidangan, Helmy mengakui bahwa nilai seluruh mahasiswa �titipan� Unila, baik penerimaan jalur mandiri (SMMPTN) dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi (SBMPTN) 2022 tidak ada yang melampaui ambang batas (passing grade) masuk universitas.
Helmy mengatakan, keputusan untuk meluluskan mahasiswa titipan di semua jurusan tersebut merupakan perintah langsung eks Rektor Unila Karomani dan Warek I Unila Heryandi.
Menurut Helmy, sebenarnya nilai tes seluruh mahasiswa titipan tersebut tidak ada yang melebihi ambang batas passing grade masing-masing tujuan penerimaan jurusan dipilih.
Helmy mengatakan, sebagai bawahan ia hanya menjalankan perintah, tanpa menerima imbalan apapun dari apa yang Ia lakukan.
“Tidak ada imbalan, ini semata tugas saya sebagai operator PMB 2022,” kata dia.
Selain itu, Helmy mengaku praktik seperti ini sudah berlangsung sejak 2020 dan 2021.
“Porsinya banyak SMMPTN dibanding SBMPTN,” kata dia.
Selain Helmy, JPU KPK juga menghadir Dekan Fakultas Hukum Unila M Fakih sebagai saksi. Juga Humas PMB Unila tahun 2022, Muhammad Komarruddin. Kemudian, staf pembantu Wakil Rektor I Bidang Akademik Tri Widioko, Dosen Unila Edwin Herwani, dan Dosen Fakultas Teknik Hery Dian.
Keenam saksi tersebut, dihadirkan guna dimintai kesaksian terkait kasus yang menjerat eks Rektor Unila Karomani, eks Warek I Bidang Akademik Unila Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.(lpc/rli)