SUKADANA – Kejati Lampung kembali melakukan sosialisasi hukum kepada Kepsek, Bendahara, dan Komite Sekolah se-Kabupaten Lampung Timur, Rabu (23/11/2022).

Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beserta Tim Penyuluh kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum yaitu Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Aula Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Way Jepara Lampung Timur.

Tema yang diangkat yaitu Pengawasan dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Komite Sekolah.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-undang Kejaksaan yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 bahwa fungsi Kejaksaan untuk memberikan pencegahan tindak pidana korupsi yaitu dengan program Penerangan Hukum, sehingga tugas pokok dan fungsi Kejaksaan mengupayakan tindakan preventif dan deteksi dini terjadinya suatu tindak pidana.

Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum bertujuan untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah yang berada pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kabupaten Lampung Timur agar bisa dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai dengan keperluan sekolah serta untuk meminimalisir penyimpangan ataupun penyelewengan yang diatur dalam undang-undang terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah imbuhnya.

Terselenggaranya Sosialisasi Penerangan Hukum merupakan langkah Kejati Lampung untuk melakukan pendekatan persuasif kepada Kepala Sekolah, Bendahara, dan Komite Sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk berkoordinasi dan melakukan pembinaan dengan tujuan menekan perilaku penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan keuangan bantuan operasional sekolah,” ujar I Made Agus.

Sosialisasi Hukum tersebut dihadiri Kasi Penkum Kejati Lampung beserta Tim, Ketua MKKS, Sekretaris MKKS, seluruh Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, Bendahara Komite se-Kabupaten Lampung Timur.

(Iman /Rilis)