PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran membuka konsultasi untuk 148 kepala desa (kades) dalam mengambil kebijakan.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Subari Kurniawan menjelaskan, konsultasi ini penting dilakukan agar segala kebijakan yang diambil oleh para kades selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
�Terlebih lagi dalam kebijakan untuk kepatutan dan kemanfaatan pada pemberdayaan masyarakat desa yang para Kades�pimpin,� ungkap mantan jaksa KPK ini Rabu (28/6/2023).
Subari mengatakan, kebijakan yang diambil kades mestilah mampu memiliki sisi kemamfataan bagi masyarakat banyak.
�Sehingga para Kades tidaknsalah langkah mengambil kebijakan dalam programnya,� tuturnya.
Subari menilai, konsultasi yang tercantum dalam nota kesepakatan ini dilakukan bukan untuk mengintervensi pemerintah desa dalam membuat suatu kebijakan.
Akan tetapi, ini merupakan upaya yang dilakukan dan diperintahkan langsung dari Presiden Jokowi serta Kejagung untuk turut membantu tugas pembangunan desa.
�Karena memamg sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014,� ungkap Subari.
Selain berkonsultasi serta pendampingan hukum, pihaknya juga siap menjadi mediator dalam setiap permasalahan hukum perdata.
�Seperti administrasi serta batas wilayah antardesa,� tuturnya.
Bahkan, apabila ada pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan dalam desa maka Kades bisa melakukan gugatan dengan didampingi oleh pihak kejaksaan (tbc)