LAMPUNG SELATAN – Proses penindakan terdakwa kasus penjualan rokok tanpa bea cukai, Dimas Fiko (34) di Kabupaten Pesawaran, terus dilakukan.

Diketahui, Dimas Fiko merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang memiliki usaha sampingan menjual rokok ilegal. Fiko ditangkap pada 28 Februari 2019 lalu.

Kendati sudah melalui sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan Pesawaran, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) mengajukan banding.

Sebab, putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntur Umum (JPU) Kejari Lamsel. Dimana, JPU mengancam terdakwa dengan pasal 55 huruf B dan C undang-undang nomor 11 tahun1995 tentang cukai. JPU menuntur terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun 4 bulan.

Saat itu, JPU menyatakan telah menyita barang bukti ratusan bungkus rokok, uang tunai dan kendaraan roda empat jenis Pick Up warna hitam.

“Kemudian pihak PN Gedong Tataan memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 7 bulan. Perbedaannya adalah di masalah barang bukti. Dimana, mobil pick up yang digunakan terdakwa tersebut dalam tuntutan JPU dirmapas negara, tapi dalam putusan PN itu dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Kepala Kejari Lamsel, Hutamrin kepada wartawan diruang kerjanya siang tadi (2/12).

Kemudian, Kejari Lamsel melakukan banding pada (12/9) lalu. Dimana, dalam tuntutan jaksa, menguatkan putusan PN Gedong Tataan.

“Atas putusan tersebut, kami melakukan upaya hukum lagi. Yaitu upaya hukum kasasi. Kami menyarahkan akta memori kasasi pada 14 Oktober 2019. Nah, sampai sekarang masih dalam proses kasasi,” imbuh Hutamrin. (Doy)