BANDAR LAMPUNG – Kantor Pengacara BE1 LAW berhasil menuai prestasi, yakni berhasil meyakinkan hakim untuk merubah putusan dari 8 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

Advokat Yunizar SH selaku Managing Director di BE1 Law membenarkan terkait dikortingnya vonis oleh Hakim Mahkamah Agung atas nama terdakwa Heri Gunawan atas dakwaan memiliki, menjual, menguasai barang jual beli narkotika golongan 1.

“Iya benar. Kami sudah mendapat informasi dari SIPP Mahkamah Agung terkait Kasasi kami terhadap terdakwa Heri, dari 8 tahun penjara menjadi hanya 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Diketahui, putusan dari tingkat Pertama dan Banding di PN Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Lampung adalah vonis penjara selama 8 (delapan) tahun subsider 4 bulan.

Ternyata dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung mengkorting putusan menjadi 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp1 Miliar subsider 3 (tiga) bulan penjara.

Hal itu dapat dilihat dari SIPP Mahkamah Agung dijelaskan perkara telah di putus sedang dalam proses Minutasi oleh Majelis tanggal putus Rabu, 20 Maret 2024.

“Ternyata Hakim Mahkamah agung benar-benar menggunakan pedang keadilannya dan akal sehat sehingga mereka menerapkan Sema (surat edaran mahkamah agung) No. 03 Tahun 2015 Junto Sema No. 04 Tahun 2010,” pungkasnga. (red)