METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro berhasil membekuk Heriyanto (33) seorang terduga penyalahguna sabu di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat, Senin (22/7/2019) siang tadi.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, tersangka Heriyanto dibekuk Polisi sekira pukul 13.00 WIB.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, bernama Heriyanto (33) warga Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah,” ucapnya.
Kasat menjelaskan, Heriyanto yang berprofesi sebagai pengusaha atau wiraswasta tersebut diamankan berikut barang bukti satu paket sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut Heriyanto diamankan di Mapolres Metro. Ia juga terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Arby)