BANDAR LAMPUNG � Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) Lampung tak berhenti dengan menjebloskan Kalapas Kalianda (non aktif) Muchlis Adjie ke dalam sel. Penyidik terus menelusuk menyelusuri aliran upeti jaringan narkoba yang tertangkap basah berikut barang bukti 4 kg sabu dan 2000 pil ekstasi hingga ke Kanwil Kehakiman Lampung.
Belakangan diketahui, penyidik akan memanggil atasan Muchlis Adjie, yakni Kepala Kanwil Lampung, Bambang Haryono sebagai saksi. Mengutip rmollampung, dari hasil pemeriksaan terhadap Muchlis Adjie, Bambang diduga menerima sesuatu.
Sesuatu apa, BNNP belum mau mengungkapkannya. Bambang Haryono konon disebut sudah dua kali berkunjung ke Kantor BNNP Lampung di Ikan Bawal, Telukbetung, Bandarlampung.
Alasan pertemuan pertama, Bambang Haryono minta maaf atas dugaan keterlibatan Muchlis Adjie dalam jaringan narkoba. Kunjungan kedua, Brigjen Pol. Tagam Sinaga “menolaknya”.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga seperti dimuat rilislampung.id, Senin (21/5), menjelaskan, pemanggilan Bambang Haryono itu karena adanya kejanggalan masalah cuti Kalapas Kalianda. Izinnya saat itu mulai Senin (7/5/2018). Sedangkan penangkapan dilakukan pada Minggu (6/5/2018). “Nah kita mau cek surat izin cuti itu, benar atau tidak Kalapas Kalianda cuti pada Hari Senin,� terang Tagam.
Selain itu ada juga hal lain yang juga ditanyakan kepada Bambang, karena yang disebutkan dari berita acara pemeriksaan Kalapas Kalianda ada salah satu yang disampaikan. �Tapi kami tidak bisa membeberkan apa hal tersebut dalam pemanggilan Kakanwil nantinya sebagai saksi,” sebut Tagam.
Sebelumnya, BNNP Lampung menangkap basah jaringan narkoba berikut 4 Kg sabu, 2000 butir ekstasi, dan uang tunai Rp200 juta, Minggu (6/5).
Dari penangkapan, BNNP Lampung berhasil membekuk empat orang tersangka : Hendri Winata (28) sebagai bandar narkoba, Brigadir Adi Setiawan (36) anggota Polres Lampung Selatan, Rechal Oksa Hariz (34) oknum sipir Lapas Kalianda dan Marzuli YS (38) seorang narapidana Lapas Kalianda. Terakhir BNNP menahan Kalapas Kalianda.
Menurut Brigjen Tagam Sinaga, ada aliran dana di rekening Kalapas Kalianda nonaktif, Muchlis Adjie yang ditransfer oleh napi Marzuli (38), mantan anggota polisi yang divonis 18 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Namun Tagam belum bisa menyampaikan berapa jumlah nominal aliran dana itu. Alasannya, kewenangan pihak bank yang bisa menyampaikan hal itu dalam melakukan pengecekan aliran dana.
Tagam mengatakan yang boleh menyampaikan aliran itu adalah pihak masing-masing bank yang memeriksa buku rekening kalapas nonaktif.
�Saya mencontohkan saja seperti salah satu korban kenah tikam meninggal dunia, nah untuk memastikan dia ditikam atau tidak harus divisum oleh pihak dokter asli, jadi yang bisa menyampaikan hasil itu ya dokter asli, seperti jumlah aliran dana ini harus bank yang menyampaikan,” ujarnya. (rml/rls)