BANDAR LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., menyerahkan pembayaran uang Restitusi kepada 6 (enam) orang korban yaitu Rina Fitriani, Tri Agustini, Siti Khodijah, Supriyatin, Eka Santik, dan Reni Puspita dalam Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (13/10/2022), atas nama terdakwa Lulis Widianingrum Binti Supomo.

Menurut keterangan Penkum Kejati Lampung I Made Agus, dalam penyerahan uang restitusi tersebut, turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Yuni Daru Winarsih S.H., M.H., beserta Pejabat Utama pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. Iur Antonius PS Wibowo, S.H., M.H. beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung beserta Jajaran.

Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan langsung kepada 6 (enam) korban dengan total senilai Rp.41.009.871,- (empat puluh satu juta sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 376/Pid.Sus/2022/PN.Tjk tanggal 08 September 2022.

Bahwa dalam amar putusan terdakwa Lulis Widianingrum Binti Supomo telah terbukti secara sah dan secara meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana �bersama-sama melakukan� percobaan penempatan TKI yang tidak memiliki kompetensi dan tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan seperti dalam surat dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum.

�Jaksa Penuntut umum dari Kejari Bandar Lampung menuntut terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan pidana penjara dan membayar uang restitusi kepada 6 (enam) korban dengan jumlah total Rp.41.009.871,- (empat puluh satu juta sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) dan apabila Terdakwa tidak mampu membayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” tambah I Made Agus.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian Penghargaan dan Apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Penghargaan diberikan mengingat Jaksa diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang menangani perkara tersebut mampu mewujudkan hak atas restitusi bagi para korban tindak pidana.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemberian cinderamata oleh Kajati Lampung dan Wakil Ketua LPSK. (Iman/Rls)