Gedung Baru KPK

JAKARTA – Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, dituntut 2,5;tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Taufik terbukti memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

“Saya mengakui bersalah telah melakukan perbuatan korupsi tersebut. Bahkan saya ikut terjerumus menikmatinya memang saya menggunakan sebagian uang untuk membeli satu mobil Honda CRV,” ujar Taufik Rahman dalam pledoi di ruang sidang, baru-baru ini.

Namun, kata dia, itu bukan karena niat menyalahgunakan jabatan dan kewenangan tapi merupakan cara mengamankan sisa uang yang masih ada sehingga apabila bupati telah cuti dan sewaktu-waktu diperlukan, berupa uang tunai maka bisa mobil bisa dilikuidasi dengan menjualnya.
.
“Mobil tersebut sudah saya serahkan kepada KPK termasuk sejumlah uang yang juga telah saya serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah Rp 330 juta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Taufik juga berharap agar dalam putusan nanti dirinya bisa diputus menjalani hukuman penjara di Lapas Rajabasa Lampung.

“Saya minta nanti menjalani hukuman di Lapas Rajabasa agar tetap bisa membimbing anak-anak saya meski hanya dalam tahanan. Setidaknya mereka bisa setiap saat mengunjungi saya sesuai dengan ketentuan berlaku,” paparnya. (tbc)