BANDAR LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mencopot Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannya sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat.
Pencopotan ini merupakan buntut penahanan sopir ekspedisi tanpa status hukum yang jelas. Konon, penahanan diduga merupakan pesanan dari bos si sopir tersebut.
Selain Kapolsek, Kapolda juga mencopot oknum Kanit serta beberapa anggota yang terlibat. Mereka juga langsung diproses Propam Polda Lampung.
“Sesuai intruksi Kapolri, kita tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggota yang diduga tidak profesional menjalankan tugas. Kapolsek langsung saya copot, dan mereka di proses Propam Polda Lampung,” kata Kapolda, Jum’at (14/1/2022) siang.
Bahkan kata Hendro, dia juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa ‘Bos” si sopir.
Menurut Kapolda, jika mereka terbukti melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara, pasti akan ada tindakan tegas, baik secara internal dan secara pidana umum jika memang melanggar ketentuan pidana lainnya.
“Polri harus melayani masyarat, dan terus menerapkan Polri yang presisi. Terimakasih atas respon masyarakat yang berani mengadukan ulah tidak profesional anggota kami itu,” kata Kapolda.
Sebelumnya seorang sopir ekpesdisi bernama Arsiman sempat diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, dan dikurung di ruang Kanit Reskrim hingga selama 8 hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa ada status yang jelas dari pihak Kepolisian.Arsiman. Ia kemudian mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut, pada YLBHI LBH Bandar Lampung.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra membenarkan kejadian tersebut, “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang di alami saudara Arsiman, saat ini�Kapolsek Tanjung Karang Barat, kanit reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung,” kata Pandra.
Terkait benar atau tidaknya, kata Pandra masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.
“Benar tidaknya permasalahan, di duga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung. Kami mohon pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference, terkait hasil dari penyelidikan Bid Propam Polda Lampung,” katanya.
Pandra, mengucapkan terima kasih pada masyarakat, yang telah melaporkan kejadian tersebut,
“Sebagaimana komitmen dari bapak Kapolda Lampung, beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (red)