METRO – Malang. Begitulah gambaran nasib ANK (17) dan AS (18). Kedua remaja asal Kel. Buyut Ilir, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah ini digelandang Sat Reskrim Polres Metro karena terbukti melakukan tindakan penjambretan di Jl. Patimura Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP Try Maradona mengungkapkan, pada Rabu 9 Januari 2019 sekira pukul 00.30 WIB Tim gabungan Tekab 308 Polres Metro berhasil mengamankan dua remaja yang terlibat kasus tindak pidana Curas bermodus jambret.
“Berdasarkan laporan Polisi nomor LP / 195 -B / XII/ 2018/LPG/Res Metro/Sek Metro utara, Tgl 30 des 2018. Ttg TP curas. Korban berinisial DS usia 35 tahun, warga Jl. Dewi Sartika Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara ini pada hari minggu tanggal 30 Desember 2018 sekira jam 21.30 WIB mengalami penjambretan. Saat itu korban melintas di TKP, menggunakan sepeda motor, kemudian datang dua orang menggunakan sepeda motor berboncengan mendekati motor korban dan langsung merampas HP milik korban,” jelas Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu (9/1/2019).
Dua remaja asal Kel. Buyut Ilir tersebut diamankan bersama barang bukti Satu unit R2 milik tersangka, satu buah kotak hp milik korban, gantungan kunci motor tersangka dan satu lembar STNK motor pelaku. Satu diantara mereka ditembus pelor (peluru,Red) karena melakukan perlawanan.
“Kronologis penangkapannya, setelah Tim gabungan Tekab 308 Polres Metro melakukan lidik terhadap perkara tersebut dan keberadaan para pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berada di kediamanya di Buyut Ilir, Lampung Tengah, 1 orang pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas karena mencoba melakukan perlawanan aktif terhadap petugas,” terang AKP Try.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, para tersangka diamankan di Mapolres Metro.
“Para tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Metro untuk kemudian proses lebih lanjut serta penanganan perkara diserahkan ke Polsek Metro Utara,” tandasnya. (Arby)