METRO – Satu dari Dua orang wanita yang dibekuk jajaran Sat Res Narkoba Polres Metro beberapa hari lalu akhirnya buka suara. Rekan oknum Kepala Sekolah berinisial LS (44) tersebut mengaku terpaksa mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina.
“Ya merasa lebih sehat aja di badan kalau pakai itu,” kata LS saat diinterogasi Polisi dihadapan awak media, Jum’at (18/10/2019).
Dirinya juga berdalih bila sabu yang di dapat untuk dijual kembali. LS mengaku narkoba tersebut sebagai vitamin pendamping dalam menemaninya menyelesaikan pekerjaan.
“Ya cuma untuk doping kerja aja,” ungkapnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, sang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu SD di Kelurahan Margototo Kec. Metro Kibang, Kab. Lampung Timur berinisial VR (58) belum sedia dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor Metro berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melibatkan nama seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek).
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan bahwa oknum Kepsek SD Negeri yang diamankan Polisi tersebut adalah berinisial VR (58) warga Kel. Margodadi Kec. Metro Selatan.
“Pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 2 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat,” ucapnya, Kamis (17/10/2019).
VR ditangkap bersama rekannya berinisial LS (44) yang merupakan wiraswasta asal Kecamatan Metro Timur. Mereka ditangkap saat akan mengkonsumsi sabu bersama.
“Identitas tersangka yaitu LS Binti Y seorang wiraswasta warga Kec. Metro Timur dan VR Binti S seorang PNS oknum kepala sekolah, warga Kel. Margodadi Kec. Metro Selatan,” ungkapnya.
AKP Fredy menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu.
“Barang bukti ditemukan dalam satu 1 buah dompet warna biru dongker yang berisi 1 buah lipatan tisu warna putih yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Ketika dilakukan introgasi terhadap pelaku berinisial LS, ia mendapatkan barang haram tersebut atas suruhan VR untuk di konsumsi bersama.
“LS mengaku uang untuk membeli barang tersebut didapati dari seorang perempuan yang bernama VR, dan rencananya mereka berdua akan bertemu kembali sesaat ketika narkotika tersebut telah didapat. VR diamankan di daerah Jl. Budi Utomo Kel. Rejomulyo Kec. Metro Selatan,” bebernya.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut VR dan LS beserta sepaket narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Metro. Mereka juga terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Arby)